Ahli Hukum Tata Negara Universitas Narotama Nilai Penyesuaian Alamat Domisili Penghuni Kos Perkuat Tertib Administrasi Kependudukan
05 Agustus 2026, 08:38:01 Dilihat: 20x

Pemerintah Kota Surabaya mewajibkan warga ber-KTP Surabaya yang tinggal di rumah kos atau rumah sewa untuk menyesuaikan alamat domisili sesuai tempat tinggal yang sebenarnya. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan administrasi kependudukan agar data masyarakat semakin akurat dan pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif.
Aturan tersebut juga menegaskan bahwa pemilik rumah kos tidak diperkenankan melarang penyewa menggunakan alamat tempat tinggalnya sebagai alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK), selama masih memiliki hubungan sewa yang sah.

Sementara itu, warga yang berasal dari luar Surabaya dan masih ber-KTP daerah asal tetap tercatat sebagai penduduk nonpermanen sehingga tidak diwajibkan mengubah alamat kependudukannya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diberlakukan untuk menyelaraskan data administrasi dengan kondisi tempat tinggal warga saat ini. Menurutnya, kesesuaian alamat domisili akan memudahkan proses pendataan, penyampaian layanan publik, hingga pelaksanaan berbagai program pemerintah yang berbasis data kependudukan.

Menanggapi kebijakan tersebut, Dr. Rudianto Sesung, S.H., M.H., Ahli Hukum Tata Negara sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama, menilai bahwa penyesuaian alamat domisili merupakan langkah yang sejalan dengan prinsip tertib administrasi kependudukan. Menurutnya, penggunaan alamat tempat tinggal yang sesuai dengan kondisi sebenarnya memberikan kepastian administrasi sekaligus mendukung pelaksanaan berbagai pelayanan publik.

Dr. Rudianto Sesung juga menjelaskan bahwa selama masih terdapat hubungan hukum antara pemilik rumah kos dan penyewa, penggunaan alamat rumah kos sebagai domisili tidak menjadi persoalan. Namun, apabila masa sewa telah berakhir atau penghuni telah berpindah tempat tinggal, perubahan alamat perlu segera dilakukan agar data kependudukan tetap akurat dan tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.

Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Surabaya diharapkan mampu mewujudkan sistem administrasi kependudukan yang semakin tertib, akurat, dan selaras dengan kondisi riil masyarakat. Dari perspektif hukum tata negara, langkah tersebut juga menunjukkan pentingnya kepastian data kependudukan sebagai dasar penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif.

Sumber : Jawa Pos edisi 30 Juli 2026, diolah kembali oleh Humas Universitas Narotama

Share:

UN Videos

Wisuda Sarjana Ke 60 dan Magister Ke 48 Universitas Narotama | 4 Oktober 2025.
Wisuda Sarjana Ke 58 dan Magister Ke 46 Universitas Narotama | 26 Oktober 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2026 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.